Mushaf al-Qur'an harus lebih dijaga dari hal-hal yang tidak layak baginya. Mushaf yang terkena najis harus segera disiram air sehingga najis yang menempel bisa hilang atau tidak nampak lagi bekasnya. Apabila tidak mungkin untuk menghilangkan najis itu kecuali akan berefek rusaknya sebagian mushaf maka tetap dilakukan pembersihan.
Dalam salah satu kitab madzhab Syafii yang berjudul Hasyiata Qalyubi wa Umairah 1/41 disebutkan
Dan wajib mencuci mushaf yang terkena najis meski itu akan berefek merusaknya
Dalam salah satu kitab madzhab Maliki yang berjudul manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil 1/56 disebutkan
Apabila mushaf ditulis dengan tinta yang terkena najis maka itu dihapus dengan air yang suci atau bila tidak maka itu dibakar.
Wallahu ta'ala a'lam