Bisa jadi nama yang disebutkan dalam pertanyaan bukanlah milik orang non muslim semata. Namun seorang muslim sehaharusnya tidak memberi nama anaknya dengan nama yang biasanya hanya dipakai oleh orang non muslim seperti nama di atas. Ibnu Qayyaim al-Jauziah menerangkan," Nama ada tiga macam:
pertama: nama yang khusus untuk kaum muslimin
kedua: nama khusus orang kafir
ketiga: nama yang tidak menjadi kekhususan dari salah satu kelompok di atas
Pertama: seperti nama Muhammad, Ahmad, Abu Bakr, Umar, Utsman Ali, Thalhah dan Zubair
Kedua: seperti Georgius, Petrus, Yohannes, Matius dan semisalnya...Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk menggunakan nama tersebut karena itu menjadikan mereka meniru-niru kekhususan orang kafir. Ahkam Ahli adz-Dzimmah 3/1317