وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Masalah yang dihadapi sebenarnya bukan hanya masalah dalam hubungan intim suami istri namun ada masalah lain yang perlu diperhatikan juga yaitu suami yang meminum minuman keras, dan ini merupaakan perbuatan berbahaya bagi agama dan dunia seseorang.
Secara umum bisa difahami bahwa suami tidak berhak untuk berhubungan intim dengan istrinya bila itu memberikan efek mudhorot bagi istri, termasuk seperti yang diceritakan pada pertanyaan. Seorang Ulama' madzhab Hanbali yang bernama Musa bin Ahmad Abu an-Naja menerangkan,"
Suami berhak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap saat dalam bentuk apapun bila itu dilakukan di qubulnya (meski itu dari arah pantatnya) selama itu tidak menghalanginya dari amalan fardhu atau selama itu tidak memberinya mudhorot. Al-Iqna' fi Fiqhi al-Imam Ahmad bin Hanbal 3/239
Jadi bila memang sudah jelas bahwa tempo tertentu dalam hubungan intim akan memberikan efek mudhorot kepada istri maka dalam tempo di mana seorang istri merasa terkena mudhorot dia berhak untuk meminta berhenti. Yang wajib dilakukan oleh istri adalah menasehati suaminya supaya berhenti meminum minuman keras karena itu merupakan dosa besar. Apabila sudah dinasehati berbagai pihak namun suami tetap tidak mau berhenti dari dosa itu maka istri boleh meminta cerai dari suami semacam itu. Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya," Seorang istri yang taat beragama dan patuh menjalankan ajaran-ajaran Islam memiliki suami yang suka bermaksiat dengan meminum khamr (minuman keras). Bagaimana agama menghukumi hal itu? Apakah boleh dia mengajukan cerai, ataukah tidak?
Mereka menjawab: Apabila suami terus mengonsumsi minuman keras, maka istri boleh mengajukan cerai kepadanya agar tidak berpengaruh kepada dirinya (istri) dan anak-anaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Bakar Abu Zaid selaku Anggota
Shalih al-Fawzan selaku Anggota
Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh selaku Wakil Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 19/399 Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:18509