Di antara solusi yang bisa ditempuh adalah banyak-banyak mencari informasi terkait lowongan pekerjaan mengingat masih ada perusahaan yang masih bisa ditempati oleh akuntan karena pekerjaannya tidak menarik si akuntan pada perbuatan haram.
Bisa juga nanti anda berwirausaha sendiri sehingga anda lebih leluasa dalam mengatur apa yang anda kerjakan. Di luar itu anda sebagai seorang wanita perlu memperhatikan syarat-syarat seorang wanita bekerja, untuk itu silahkan membuka link berikut http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-wanita-bekerja.html