Menghajikan atau mengumrohkan orang tua hukum asalnya boleh, baik dia itu sudah meninggal atau masih hidup tapi sudah sangat lemah. baik orang tuanya berniat ingin haji atau tidak. berdasarkan keumuman riwayat: Salah seorang sahabat Nabi bertanya kepada beliau:
“Sesungguhnya bapakku adalah laki-laki tua, dia tidak mampu haji, umrah dan melakukan perjalanan.” Maka beliau bersabda:
“حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ”.أخرجه الترمذي رقم 930 و النسائي رقم 2637 و ابن ماجه رقم 2906صححه الألباني
“Lakukanlah haji dan umrah untuk bapakmu.”
Karena anda sudah haji maka boleh menghajikan orang tua anda
Lihat: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=26307
mengenai orang yang meninggalkan shalat, jika dia meninggalkan shalat karena malas atau yang lainnya dengan tetap meyakini bahwa itu wajib maka dia tetap muslim akan tetapi dia terancam dengan ancaman yang keras.
dan seandainya jika dia meninggalkan shalat karena menentang hukum tentang kewajiban shalat maka dia kafir dan tidak berhak untuk dihajikan. untuk lebih detail tentang orang yang meninggalkan shalat silahkan baca buku syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam bahasa arab yang berjudul: Hukmu Taariki Sholaah.
wallahu a'lam