Semoga Allah ta'ala berkenan memberikan keistiqomahan kepada penanya. Kami turut bergembira dengan semangat beragama yang meningkat pada diri penanya hingga itu dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Terkait pakaian yang tidak memenuhi syarat sebagai pakaian syar'i untuk wanita maka dilihat apabila pakaian itu bila diberikan kemungkinan besar akan dipakai keluar rumah dan diperlihatkan kepada non mahram yang tidak berhak untuk melihat itu maka tidak boleh diberikan mengingat bila itu tetap diberikan maka itu bisa termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa sedangkan tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas adalah terlarang dalam Islam. Allah ta'ala berfirman dalam surat al-Maidah ayat 2:
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Busana jenis itu bisa dipakai untuk keperluan lain seperti untuk kain pembersih dan lain-lain. Bila ada waktu luang busana-busana itu bisa dimodifikasi ulang untuk lebih dari sekedar kain pembersih seperti untuk kreasi seni dan yang semisalnya.
Silahkan mengunjungi pembahasan kami sebelumnya di link ini
Wallahu ta'ala a'lam