Apabila akad yang anda sepakati dengan pihak perusahaan adalah anda memberikan waktu tertentu anda untuk perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan tertentu yang disepakati maka anda bisa digolongkan ke dalam ajir khos.
Al-Karkhi menerangkan Al-Ajir al-Khos adalah orang yang berhak memperoleh upah dikarenakan waktu (yang disediakan untuk penyewa.pent) bukan karena kerja (dari orang yang disewa semata.pent). Itu seperti seorang laki-laki yang menyewa orang lain untuk melayaninya selama satu bulan dengan upah lima Dirham atau lima Dirham untuk setiap bulan. Atau pekerjaannya berbentuk memendekkan atau menjahit bersama dia atau pekerjaan lain yang disebutkan setiap bulan dengan imbalan sekian dan sekian. Atau setiap hari dengan imbalan sekian. Atau setiap tahun dengan imbalan sekian atau sekian inilah yang disebut khos. Tabyin al-Haqaiq 5/134
Ajiir Khos bila tidak dipergunakan tenaganya oleh pihak penyewa dallam waktu yang disepakati maka dia tetap memperoleh upah. Syihabuddin Ahmad bin Muhammad asy Syilbi menerangkan,” Al-Ajir al-Khos bila tidak dipergunakan tenaganya oleh si penyewa maka dia tetap memperoleh upah. Tabyin al-Haqaiq 5/138
Dengan demikian apabila anda sudah melaksanakan tugas yang dibebankan kepada anda dengan baik namun pekerjaan jenis itu masih sedikit karena baru berdirinya perusahaan sehingga anda banyak menganggur padahal pihak perusahaan tahu itu dan membiarkan maka upah yang anda terima sesuai dengan kesepakatan adalah halal. Wallahu a'lam