وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak sah pernikahan seorang wanita tanpa mendapatkan izin walinya:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ. أخرجه أبو داود رقم 2085.صححه الألباني
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali (pihak wanita.pent)
Pensyaratan wali tersebut bukan hanya diwajibkan pada pernikahan seorang gadis, tapi juga janda. Allah ta'ala berfirman:
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ.....البقرة:232
Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Seandainya izin wali tidaklah diperlukan pada pernikahan wanita yang telah menikah sebelumnya, niscaya larangan ini tidak begitu berarti karena wanita tersebut bisa langsung menikah tanpa seizin walinya dan larangan menikah seorang wali tidak akan berpengaruh sama sekali untuk pernikahan tersebut. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' oleh syaikh Utsaimin 12/69
Apabila wali tersebut kedudukannya masih dianggap sah secara syari'at maka otomatis pernikahan tersebut tidak sah dan harus diulangi, kalau seandainya diteruskan tanpa mengulangi akad nikah maka ini sama dengan berzina.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم