Jika pemilik budak bisa (maaf) menyetubuhi budaknya tanpa menikahinya, Bagaimana jika budaknya itu tidak rela/mau (maaf) disetubuhi oleh pemiliknya?
Redaksi salamdakwah.com
4 years ago
Akad milkul yamin lebih kuat dari akad nikah oleh karena itu sebagaimana seorang istri tidak boleh menolak untuk disetubuhi suaminya tanpa ada udzur syar'i maka budak wanita juga tidak boleh menolak keinginan tuannya tanpa ada udzur syar'i