Mengadakan pesta dalam rangka bersyukur kepada Allah ta'ala atas karunia rumah baru dengan cara mengundang orang-orang untuk makan-makan hukumnya dibolehkan. Berikut ini audio syaikh Sholeh al-Fauzan hafidhohullahu ta'ala yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, beliau ditanya," Apakah walimah (pesta) dalam rangka menempati rumah baru dianggap bid'ah?
Beliau menjawab," Ini adalah perkara yang mubah. Mengadakan walimah di tempat tinggal yang baru adalah perkara yang mubah. Tidak dikatakan bahwa walimah tersebut termasuk sunnah atau menyelisihinya namun itu hukumnya mubah. Ini adalah adat yang mubah. tidak ada sesuatu yang dipermasalahkan insyaAllah. http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2712
Berikut ini juga terjemahan dari fatwa syaikh shaleh Fauzan," tidak apa-apa membuat walimah saat pindahan rumah untuk mengumpulkan teman-teman kerabat jika ini dalam rangka gembira dan bersyukur (kepada Allah ta’ala.pen). akan tetapi bila itu disertai keyakinan bahwa walimah ini bisa menolak kejahatan jin maka perbuatan ini tidak boleh karena ini adalah syirik dan keyakinan yang rusak. Jika ini dilakukan karena merupakan kebiasaan maka tidak apa. http://ar.islamway.com/fatwa/8409
Meski demikian hingga kini kami belum mengetahui adanya dalil yang menunjukkan diwajibkannya membaca surat atau do'a tertentu kala menempati rumah baru. Namun dibolehkan untuk membaca surat al-Baqarah sendiri di rumah baru tersebut dengan harapan Allah ta'ala melindungi rumah tersebut dari setan-setan, Ada beberapa riwayat dalam masalah ini, diantaranya:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah. HR. Muslim no.780
dan
dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya syetan tidak memasuki rumah yang dibacakan didalamnya surat Al Baqarah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. HR. Tirmidzi no.2877. Dishahihkan oleh al-Albany
Namun perlu difahami bahwa pembacaan surat ini tidak dikhususkan untuk rumah baru saja. Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda "Janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya rumah, tempat surah al-Baqarah dibaca, tidak akan dimasuki setan."
Apakah maksud hadis ini adalah membaca surah al-Baqarah di rumah sekali saja saat menempatinya, setiap tahun atau setiap malam? Apakah itu cukup dengan memutarkan kaset tilawah surah al-Baqarah atau tidak?
Mereka menjawab: Sebetulnya tidak ada batasan tertentu untuk membaca surah al-Baqarah. Hadis itu hanya menunjukkan syariat menyemarakkan rumah dengan ibadah salat dan membaca Al-Qur'an. Hadits ini juga menunjukkan bahwa setan lari dari rumah, tempat di mana surah al-Baqarah dibaca, tanpa ada penjelasan tentang batasan tertentu. Hal itu menunjukkan sunahnya memperbanyak membaca surah al-Baqarah agar setan terusir, dan ini juga menunjukkan keutamaannya yang besar karena setiap satu huruf dihitung sebagai satu kebaikan dan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Bakar Abu Zaid selaku Anggota
Shalih al-Fawzan selaku Anggota
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh selaku Anggota
Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 3/127-128, Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor18072