وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bersegeralah untuk melakukan taubat dengan sungguh-sungguh sebelum tiba masa di mana taubat tidak diterima lagi oleh Allah ta'ala. Anda harus menjauhi pria jahat tersebut mengingat hubungan pacaran atau hubungan lain dengan non mahram di luar jalinan pernikahan adalah haram. Silahkan membuka pembahasan kami sebelumnya di sini
Berilah nasehat kepada laki-laki tersebut untuk menghapus semua foto anda mengingat melihat-lihat aurat non mahram bisa digolongkan kedalam zina mata, dalam salah satu hadits shahih disebutkan,"
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagiannya untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” HR. Muslim no.2657
Apabila sampai laki-laki tersebut menceritakan terkait foto anda ke orang lain dan menyebarkannya maka dia bisa termasuk dalam orang berdosa yang disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam
«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya (karena mengikutinya.pent) tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang buruk, maka baginya dosanya dan dosa dari orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” HR. Muslim no.1017
Dan masuk dalam larangan yang difirmankan Allah ta'ala (almaidah:2)
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Apabila dia mengumbar ancaman kepada anda melalui foto-foto anda yang telah dia simpan maka anda harus mencari tahu secara lengkap terkait jati diri laki-laki itu dan anda katakan kepadanya bahwa anda memiliki informasi lengkap tentang dia yang siap untuk dibawa ke polisi dan sampaikan kepadanya undang-undang yang bisa menjerat dia bila sampai foto pribadi anda tersebar. Diantara pasal yang bisa menjerat pria itu adalah
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 29 UU ITE
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”
Putuskanlah komunikasi dengan pria tersebut sehingga anda tidak terpengaruh lagi dengan tipu dayanya. Semoga Allah ta'ala menjadikan anda tetap istiqomah di jalan-Nya dan semoga Allah ta'ala menyadarkan pria itu. Wallahu ta'ala a'lam