وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Cobalah untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak berwenang di perusahaan disertai dengan bukti atau saksi yang menunjukkan bahwa ada hak anda yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Apabila pihak perusahaan masih enggan untuk membayar hak anda meski telah jelas bahwa kesalahan bersumber dari mereka maka silahkan membawa perkara ini ke pengadilan atau pihak lain yang berwenang mengurus masalah seperti itu. Ulama yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya," Apakah orang yang mencuri atau mengambil sesuatu (tanpa izin) dari perusahaan negara yang dia bekerja di situ sesuai dengan kekurangan gaji yang dia terima itu dianggap pencurian?dan apakah itu haram?
Mereka menjawab," Ya. Ini hukumnya haram. Apabila memang jelas dia memiliki hak (yang belum diterima) maka hendaknya dia menuntut haknya dihadapan pihak yang memiliki otoritas. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 22/221. Pertanyaan kelima dari fatwa no.4048
Mereka juga pernah ditanya tentang pegawai yang didholimi oleh pemilik usaha dengan memotong gaji pegawainya?
Mereka menjawab,” apabila ada perselisihan antara anda dan pemilik usaha maka anda harus merujuk ke pengadilan untuk menelaah masalah kalian berdua. Anda tidak boleh mengambil hartanya tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya" Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 15/123 pertanyaan pertama dari fatwa no.16020
Semoga Allah ta'ala memudahkan anda sekalia untuk mengambil hak anda yang selama ini tertahan. Wallahu ta'ala a'lam