Assalamu'alaikum wr wb
Ustadz bagaimana dengan kaidah yang menyatakan bahwa seseorang harus berhaji dulu sebelum menghajikan orang lain..apakah ini mutlak tidak boleh?bagaimana bila berhaji bersama orang tua sementara dirinya belum berhaji?
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam salah asatu riwayat shahih disebutkan:
Maksud dari riwayat ini adalah larangan seseorang untuk menghajikan orang lain sedangkan dia sendiri belum berhaji. Yakni seseorang melakukan ibadah haji namun niatnya adalah menghajikan orang lain.
Keadaan ini berbeda dengan bila anak membiayai orang tuanya berhaji sedangkan dia sendiri belum berhaji (anaknya tetap di negerinya dan tidak ikut berangkat), ini tidak apa.
Boleh juga seorang anak berhaji pertama dan mengajak serta orang tuanya untuk pergi berhaji juga.