وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak boleh membuka aurat dengan alasan dipijit. Anggota tubuh seorang laki-laki yang aurat boleh dipijit oleh laki-laki lain dalam keadaan terdesak dengan catatan aman dari fitnah dan pijitnya tanpa membuka auratnya. Imam an-Nawawi menerangkan," Ketika diharamkan untuk melihat (aurat.pent) maka lebih diharamkan untuk menyentuhnya. sebab itu lebih kuat dalam menikmatinya. Diharamkan atas seorang laki-laki memijit paha laki-laki lain tanpa adanya pelapis, bila itu dilakukan dengan dilapisi kain sarung maka ini dibolehkan bila tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Roudhotuttolibin 7/27
والله أعلم