وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya,"
Istri saya mempunyai kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan selama tiga atau empat tahun. Dia tidak dapat berpuasa pada Ramadhan-Ramadahn tersebut karena hamil atau menyusui. Dan Ramadhan tahun ini dia sedang menyusui. Dia bertanya kepada Anda sekalin, apakah ada keringanan dengan memberi makanan fakir miskin? Sebab, dia merasa keberatan meng-qadha tiga atau empat kali Ramadhan.
Mereka menjawab,"Dia boleh menunda qadha puasa jika sebabnya adalah hamil dan menyusui. Kapan saja ketika dia merasa mampu meng-qadha-nya maka dia wajib segera melakukannya, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (al-Baqarah:185)
{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.
Dia tidak berkewajiban menggantinya dengan memberi makan fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Abdullah bin Qu'ud selaku Anggota
Abdurrazzaq `Afifi selaku Wakil Ketua Komite
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 10/221-222 pertanyaan pertama dari fatwa no.6608