وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kami belum memahami keterangan yang disampaikan oleh penanya terkait orang gagap. Bila berkenan tolong sertakan link masalah orang gagap mengikuti imam. Kami akan menukil jawaban dua contoh kasus yang disampaikan, dan jawaban ini sifatnya umum pertama terkait makmum yang belum selesai membaca al-Fatihah namun imamnya telah ruku' dan yang kedua terkait imam yang sudah mengucapkan salam namun makmum belum selesai membaca tasyahhud.
Jawaban pertama
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan,"
Barang siapa mendatangi shalat jamaah kemudian dia bertakbir bersama imam maka dia wajib membaca al-Fatihah, apabila imam ruku' sebelum makmum menyelesaikan bacaan al-Fatihahnya maka wajib atasnya untuk mengikuti imam dan rakaat yang dia lalui seperti itu sah sebagaimana orang yang mendapati benar-benar imam dalam keadaan ruku' maka rakaat yang dia lalui tersebut (rakaat yang dia dapati imam dalam keadaan rukuk) sah. Ini menurut pendapat yang benar. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 6/387. Pertanyaan kedua dari fatwa no.6837
Jawaban kedua
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya," Sudah diketahui bahwasanya tasyahhud akhir ialah salah satu rukun shalat. Dalam salah satu shalat imam mengucapkan salam sedangkan saya belum menyempurnakan tasyahhud kecuali sedikit saja dari at-Tahiyyat. Apakah saya mengulang shalat saya tersebut?
Beliau menjawab," Anda wajib menyempurnakan tasyahhud meski anda terlambat beberapa saat dari imam (dari mengikuti imam salam.pent), sebab tasyahhud akhir termasuk rukun shalat menurut pendapat yang kuat dari beberapa pendapat Ulama' dan di dalamnya terdapat shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Yang wajib atas anda adalah menyempurnakan tasyahhud meski imam telah mengucapkan salam. Termasuk menyempurnakan ta'awwudz meminta perlindungan kepada Allah ta'ala dari adzab jahannam, adzab qubur, fitnah saat hidup dan saat meninggal, dan fitnah dajjal sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk meminta perlindungan kepada Allah dari empat hal ini pada tasyahhud Akhir dan sebab sebagian Ulama' berpandangan wajibnya hal itu.Wallahu waliyyuttaufiq. Majmu' Fatawa Ibnu Baz 11/248
والله تعالى أعلم بالحق والصواب