وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila ada seorang laki-laki mukallaf belum melaksanakan shalat kemudian dia mendegar adzan di masjid yang bisa dijangkau olehnya maka dia perlu mendatangi masjid tersebut meski statusnya bukanlah muqim kala itu. Berikut terjemahan fatwa syaikh Ibnu Baz:
Seseorang tidak boleh shalat sendirian di tempat yang ada shalat jama’ah sedang didirikan baik dia dalam keadaan safar atau muqim. Yang diwajibkan atasnya adalah melaksanakan shalat jama’ah bersama orang-orang dan menyempurnakan shalat tersebut (tidak mengqashar.pent).ini berdasarkan hadits Rasul shallallahu alaihi wa sallam
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ».
“Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” HR. Ibnu Majah no.793
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz juz.12/307
Wallahu a'lam