وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi," Sebagian orang membeli emas dalam bentuk koin atau batangan pada saat turun harga, kemudian menjualnya ketika harga naik. Bagaimana hukum perbuatan itu? Apakah wajib zakat pada harta tersebut jika telah berlalu satu haul (tahun hijriah)? Perlu diketahui, bahwa harga emas tersebut mengalami peningkatan dan penurunan (fluktuatif) selama periode satu haul.
Mereka menjawab," Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat timbangannya sama dan serah terimanya langsung. Diperbolehkan juga membeli emas batangan atau bentuk apa pun dengan mata uang apabila ditransaksikan dengan serah terima langsung. dibolehkan juga melakukan pembelian pada saat harga turun kemudian menjualnya ketika harga naik. Namun jika hal sampai kepada tahap menimbun dan merugikan banyak orang, maka hal itu dilarang.
Kedua, wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut ketika sudah berlalu satu haul dan telah mencapai satu nishab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam." Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/469, Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor:2444
Apabila ketika masyarakat berbondong-bondong membeli emas dan menyimpannya itu berefek merusak harga pasar serta memberi mudharat ke masyarakat luas maka ini termasuk menimbun yang terlarang meskipun itu bukan bahan makanan pokok. Abu Yusuf menerangkan," yang dimakruhkan adalah karena memudharatkan orang umum dan ini tidak khusus bahan makanan dan makanan ternak Badai' ash-Shanai' 5/129
Imam Malik berkata: penimbunan terjadi pada segala sesuatu di pasar baik itu makanan, kitab, minyak, segala sesuatu, wol dan segala sesuatu yang memberikan mudharat di pasar. Al-Mudawwanah 3/313
Ini berdasarkan keumuman nash dalam masalah ini. Diantaranya:
1. Hadits Muslim
وَعَنْ مَعْمَرَبْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَ : لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَاطِئُ.
“Dari Ma’mar bin Abdillah yang diterima dari Rasulullah saw, beliau berrsabda: “Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa”. (HR. Muslim).
2. Hadits Ahmad
مَنِ احْتَكَرَ حَكْرَةً يُرِيْدُ أَنْ يَغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Siapa saja yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka dia telah mlakukan kesalahan.” (HR. Ibnu Ahmad). Dinyatakan shahih oleh al-Albani