وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila uang 20.000 itu dipungut dari teman tanpa sepengetahuan dan kerelaan hatinya maka ini tidak boleh mengingat posisi orang yang dititipi di sini adalah wakil dari orang yang minta dibelikan barang, dan wakil boleh mendapatkan upah dari orang yang memberikan mandat perwakilan. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya," Saya meminta bantuan orang lain untuk membeli barang dagangan tertentu buat saya. Misalnya barang itu harganya 5 junaih namun pedagang memberi dia harga 4,5 Junaih. Apakah orang yang saya minta tolong itu berhak mengambil selisihnya yakni setengah junaih ataukah tidak?
Mereka menjawab," Ini termasuk perwakilan dan tidak boleh bagi seorang wakil untuk mengambil sedikitpun dari harta orang yang mewakilkan kecuali dengan izinnya, ini berdasarkan keumuman dalil-dalil haramnya memperoleh harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 14/273 Pertanyaan ketujuh dari fatwa nomer 8267
Apabila orang yang dititipi merasa keberatan karena biaya transport maka dia bisa menginformasikan kepada temannya ketika dia dititipi atau ketika barang akan diserahkan supaya orang yang beli mendapatkan biaya ganti transport. Wallahu ta'ala a'lam.