وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Istri memperoleh seperdelapan dari harta orang yang telah meninggal mengingat orang yang telah meninggal memiliki anak. Allah ta'ala berfirman dalam surat an-Nisa' ayat 12:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. jika kalian mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian.
Sedangkan bagian setiap anak laki-laki jumlahnya sama dengan dua anak perempuan. Allah ta'ala berfirman dalam surat an-Nisa ayat 17
يُوصِيكُمُ الله فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
Allah mensyari'atkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kaian. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
Dengan demikian harta mayit di bagi menjadi 8 bagian. 1/8 diberikan kepada istri sedangkan 7/8 diberikan kepada putra-putrinya dengan pembagian seorang anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan.
Semoga dapat difahami dan semoga bermanfaat. Wallahu ta'ala a'lamu bi al-haqqi wa ash-shawab