وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda terkait puasa pada hari sabtu:
«لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِن لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضَغْهُ»
”Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan (makanan untuk berbuka) kecuali kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia mengunyahnya.”
(HR. Abu Daud no.2421 dan at-Tirmidzi no. 744 dan Ibnu Majah no.1726 dan Ahmad 29/230 Ulama' berbeda pendapat terkait hadits ini, ada yang mengatakan mudhtarib, ada yang mengatakan hadits ini mansukh dan ada yang menshahihkannya. Al-Albani berpendapat shahihnya hadits ini
Al-Mubarakfuri menukil keterangan ath-Thibi terkait sebagaian matan hadits tersebut: Sabda Nabi “puasa yang diwajibkan” mencakup puasa wajib, puasa nadzar, puasa qadha', puasa kaffarah dan yang semakna dengan itu. Tuhfatu al-Ahwadzi 3/372
Dari sini bisa difahami bahwa melaksanakan puasa qadha' (seperti qadha' Ramadhan) diperbolehkan pada hari Sabtu.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب