وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila seseorang menyatakan bahwa dia akan mewakafkan sesuatu setelah dia meninggal maka apa yang dia lakukan termasuk wasiat dan ini boleh. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan," Adapun wakaf yang realisasinya dikaitkan dengan masa setelah kematian orang yang mewakafkan maka itu dihukumi seperti wasiat. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 16/108. Pertanyaan kedua dari fatwa no.18494
Karena ini termasuk wasiat maka apa yang diwasiatkan tidak boleh melebihi sepertiga kecuali bila ahli waris mengizinkan. Silahkan melihat jawaban kami sebelumnya di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/notaris-mengabulkan-surat-wasiat-semua-harta-untuk-x--bukan-ahli-waris-.html
والله تعالى أعلم بالحق والصواب