وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila anda memiliki kewajiban memberi nafkah atau kewajiban membayar hutang maka berusahalah untuk bekerja sambil menuntut ilmu syar'i yang anda perlukan untuk menjalani hidup sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah ta'ala dan Rasul-Nya. Menuntut ilmu syar'i dan mencari nafkah untuk memberi nafkah diri sendiri serta orang lain yang berada dalam tanggungan (atau membayar hutang) sama-sama penting.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya,"
Saya seorang mahasiswa pada fakultas syariah dan hukum Universitas Sana'a yang berstatus muntasib (maksudnya mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan reguler). Saya bekerja untuk membayar biaya kuliah dan membantu keluarga sesuai kemampuan. Mereka tinggal di kampung. Saya adalah anak tertua, sementara ayah saya sudah tidak mampu lagi bekerja padahal saudara-saudara saya masih kecil. Problem yang sedang saya hadapi, saya memiliki keinginan untuk menuntut ilmu syariat dari syekh yang terpercaya seperti Syekh Muqbil--semoga Allah menjaga beliau. Namun sangat disayangkan saya tidak mungkin meninggalkan keluarga karena mereka sangat membutuhkan bantuan. Yang masih mungkin saya lakukan adalah membaca buku-buku berharga relatif murah yang mampu saya beli. Mohon beri saran untuk saya, semoga Allah memberi taufik kepada Anda?.
Mereka menjawab:
Kami wasiatkan kepada anda untuk tetap menuntut ilmu agama pada ulama Ahlussunnah meskipun hanya melalui kuliah muntasib dan membaca. Sebisa mungkin jangan berhenti melakukannya, sambil tetap bekerja dan berusaha untuk membiayai hidup Anda, orang tua, dan saudara-saudara Anda. Insya Allah Anda akan mendapatkan pahala atas itu semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 12/100-101. Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:18955