وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Khitan perempuan hukumnya sunnah, bukan wajib, dan hendaknya itu dilakukan saat masih kecil hingga usia tamyiz karena waktu itu lebih nyaman untuk perempuan yang dikhitan dan lebih cepat sembuh lih. Fatawa Lajnah Daimah 4/43 fatwa no.17740
Syaikh Utsaimin juga berpendapat bahwa hukumnya sunnah dan tidak wajib Lih Asy-Syarh Al-Mumti’ Ala Zad Al-mustaqni’ oleh syaikh Utsaimin 1/164
Dalil disyariatkannya khitan anak perempuan diantaranya adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلَا تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَشْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyyah ”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” HR. ad-Daulabi dalam kitabnya al-Kuna wa al-Asma' no. 1821. DIhasankan oleh al-Albani di silisilah al-Ahadist ash-Shahihah no.722
Khitan anak perempuan sudah dikenal sejak zaman dahulu. Untuk lebih jelasnya silahkan meruju' ke kitab syaikh Albani yang membawakan riwayat-riwayat tentang peristiwa khitan di zaman salaf sholeh dalam kitabnya silsilah ahadits shahihah 3/348
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم