وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
ِApabila kita hitung jumlah total yang harus Anda bayar maka kita akan dapati Rp. 835.000 x 48 (12 bulan x 4) =Rp. 40.080.000. Sedangkan hutang Anda ke bank berjumlah Rp.40.000.000. Artinya ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.80.000, dan kelebihan ini adalah termasuk riba meskipun jumlahnya tidak banyak.
Keharaman riba tidaklah terbatas pada riba yang berlipat ganda namun keharaman itu juga mencakup tambahan dari jumlah hutang meskipun sedikit. imam asy-Syaukani menerangkan:
Dan Firman-Nya: "Berlipat ganda" tidaklah menunjukkan pembatasan larangan (riba) mengingat (sebagaimana diketahui) haramnya riba pada setiap keadaan. Namun ungkapan itu ada berdasarkan apa yang mereka perbuat dari kebiasaan yang mereka lakukan terkait riba. Fath al-Qadir 1/436
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم