Saya seorang karyawan BUMN, mempunyai uang pinjaman dari kantor. Apa hukumnya jika uang tersebut saya gunakan untuk umrohkan orangtua saya..??
Redaksi salamdakwah.com
6 years ago
Apabila maksud anda, anda memperoleh jatah hutang dari kantor dengan sistem yang tidak ribawi dan anda juga memiliki kemampuan untuk melunasinya maka tidak apa mengumrohkan orang tua dengan uang tersebut. Wallahu ta'ala a'lamu bilhaqqi washshawab