وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Hukum asalnya jenggot sependek apapun tidak boleh dipotong oleh seorang pria. Ini berdasarkan dhahir dari hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ "
Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no.259 .Lafadz hadits ini adalah lafadz Bukhari
Untuk jawaban nomer dua dan tiga. Selayaknya pertanyaan itu dilontarkan kepada yang bersangkutan supaya valid jawabannya, namun ada kemungkinan mereka mengambil pendapat lain dalam masalah ini dan yang menguatkan pendapat mereka.
Kami pribadi tidak merasa perlu risau dengan pendapat orang lain bila kami telah berpegang dengan pendapat yang kuat berdasarkan dalil yang ada.
Imam al-Bukhari menulis: Ibnu Abbas dan Mujahid berkata: Tidak ada seorang pun sesudah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kecuali bisa diambil dan ditolak perkataannya kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (harus diterima.pent). Juz' al-Qira'ah Khalfa al-Imam 14