Berikut ini kami bawakan terjemahan dari fatwa syaikh Utsaimin:
Daging-daging yang datang dari Ahli Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani hukum asalnya adalah halal untuk dimakan, sebagaimana daging yang datang dari negeri-negeri Islam juga hukumnya halal meskipun kita tidak mengetahui bagaimana mereka menyembelihnya dan kita juga tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah terhadap sembelihan tersebut, ini karena hukum asalnya juga halal
….disamping juga hukum asal dari perbuatan yang terjadi dari seorang muslim adalah terjadi dengan benar dan selamat, dan hukum ini terus berlaku sampai ada kejelasan bahwa perbuatan itu tidak benar dan selamat.
Dalil kaidah ini adalah hadits yang dicantumkan Imam Bukhari dari riwayat Aisyah, dia berkata: berkata suatu kaum: wahai Rasulullah ada suatu kaum yang memberi kami daging sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atas sembelihan tersebut atau tidak, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “kalian bacalah bismillah kemudian makanlah (daging tersebut.pen)”. Aisyah berkata:konon pemberi daging adalah orang-orang yang baru masuk Islam. (Fatawa Islamiah juz.3 hal.414)
Wallahu a’lam