وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa:
Saya perhatikan mayoritas orang yang melaksanakan shalat jamaah ketika selesai shalat mereka berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah. Apakah ada keutamaan melakukan ini?
Mereka menjawab:
Setahu kami tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkait dengan hal ini, namun ada keleluasaan dalam hal ini (hal itu tidak apa-apa untuk dilakukan). Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma pernah melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 7/232-233. pertanyaan ke 25 dari fatwa no. 6505