وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terima kasih karena Anda membaca tulisan kami sebelumnya. Pembahasan terkait haji atau umroh tanpa suami atau mahram telah berlalu di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/janda-pergi-haji.html Silahkan membuka link tersebut untuk lebih jelasnya.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menerangkan:
“Wanita yang tidak memiliki mahram, belum wajib menunaikan ibadah haji; karena mahram bagi wanita termasuk bagian dari bekal dan kemampuan dalam melakukan perjalanan, kemampuan ini menjadi syarat wajibnya haji, Allah Ta’ala berfirman (di surat Ali Imron ayat 97):
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا}
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Jadi, tidak boleh seorang wanita bepergian baik untuk haji atau yang lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya.....inilah pendapat al Hasan, an Nakho’i, Ahmad, Ishak, Ibnul Mundzir, dan para pemikir. Pendapat inilah yang benar, sesuai dengan ayat di atas dan beberapa hadits yang melarang wanita bepergian kecuali dengan suami atau mahramnya...
Imam Malik, Syafi’i dan Auza’i menyelisihi hal ini dengan memberikan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah/alasan. Ibnul Mundzir berkata: Mereka meninggalkan pendapat dengan redaksi hadits, dan setiap dari mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak bisa didasari hujjah”. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 11/90-91 fatwa no.1173.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب