وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang suami wajib untuk menafkahi istrinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ،
Kalian memiliki hak atas mereka (para istri), yaitu supaya mereka tidak membolehkan seorang pun yang tidak kalian sukai menduduki kasur kalian. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. HR. Muslim no. 1218
Apabila seorang suami tidak menafkahi istrinya dengan sengaja maka istri diberi pilihan antara bersabar atau meminta berpisah. Ibnu Quddamah menerangkan:
Sesungguhnya seorang laki-laki bila tidak menafkahi istrinya karena keadaannya yang susah dan tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepada istrinya sebagai nafkah maka istri tersebut diberi pilihan antara tetap bersabar atau berpisah darinya. Al-Mughni 8/204
Sebaiknya Anda menasehati suami Anda tentang kewajiban dan tanggung jawabnya, apabila dia sadar maka alhamdulillah, apabila ia tetap tidak merubah perilakunya maka Anda berhak membawa masalah ini ke pengadilan yang mengurusi perkawinan.
Apabila pengadilan melihat maslahat yang besar terdapat pada perpisahan maka mereka akan memaksa suami Anda untuk mentalaq Anda, apabila ia menolak maka pengadilan akan memisahkan dan menguraikan jalinan pernikahan Anda.
Semoga Allah ta'ala mengkaruniakan yang terbaik kepada Anda dan keluarga.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب