وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seharusnya kata: "Dekat dengan seorang laki-laki"lebih diperinci karena itu kadang dimaknai dengan pacaran. Apabila memang benar ada hubungan "spesial" yang terjadi antara laki-laki dan wanita tersebut, mereka intens komunikasi pribadi, melakukan pertemuan dan berdua-duaan maka ini merupakan suatu dosa yang mereka harus segera bertaubat darinya karena hubungan semacam ini adalah hubungan yang dilarang dalam syariat. lihat pembahasan kami sebelumnya di http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/pacaran-1.html
Adapun bila seorang wanita tiba-tiba dinikahi oleh laki-laki yang telah beristri meskipun sebelumnya dia tidak melakukan hubungan khusus dengan laki-laki tersebut maka ia tidak dianggap melakukan sesuatu yang diharamkan sebab seorang wanita diperbolehkan menikah dengan laki-laki lajang atau yang sudah beristri selama jumlah istri dari laki-laki tersebut belum sempurna 4.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب