Jawaban pertama
Penggunaan alkohol untuk tujuan selain diminum maka hukumnya tidak apa karena alkohol tidaklah najis dzatnya dan dalam ayat disebutkan illat pengharaman adalah setan ingin terjadi permusuhan antar manusia melalui khamr, sedangkan itu tidak terjadi jika alkohol digunakan selain untuk diminum. Lih. Majmu’ fatawa wa rasail Al-Utsaimin juz.11 hal.255-256
Jawaban kedua
hukum memakan ular adalah haram berdasarkan perintah Rasul shallallahu alaihi wa sallam untuk membunuh ular. Dan bangkai ular adalah najis, oleh karena itu minyak yang diambil darinya juga najis. Dengan begitu tidak boleh seorang muslim menggunakan minyak itu di badannya, kecuali disaat perlu dan terpaksa, ketika itu maka dia mencuci badannya yag terkena minyak itu setiap shalat karena shalat mensyaratkan sucinya badan dari Hadats dan najis. Untuk detail dalillnya silahkan ikuti link berikut : http://islamqa.info/ar/ref/149804
wallahu a'lam