Apabila yang dimaksudkan oleh penanya adalah uang pemberian dari calon yang mengikuti pemilihan, dan hal ini dilakukan supaya orang-orang mau memberikan suaranya untuk calon tersebut maka ini adalah termasuk suap-menyuap. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa pernah ditanya:
Apa hukum Islam apabila seorang calon dalam pemilihan legislatif memberi pemilih harta dengan imbalan ia memberikan suaranya untuk calon tersebut di pemilihan itu? Dan apa sangsi perbuatan ini?
Memberikan harta kepada calon pemilih dari orang yang mencalonkan dirinya, supaya pemilih memberikan suaranya untuk calon itu adalah salah satu bentuk suap, dan ini diharamkan. Adapun terkait sangsi maka ini dikembalikan kepada pengadilan syar'i.
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 23/541 no. fatwa: 7245
Karena ini adalah suap maka uang itu tidak layak untuk diterima.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب