و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Sebelum menjawab pertanyaan saya ingin membawakan terjemahan komite fatwa Saudi:
Adil yang yang diwajibkan (atas suami.pen)terhadap istri-istrinya adalah keadilan yang mampu diberikan manusia seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian dan bermalam. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah juz.19 hal.200
Jawaban pertama:
Seorang suami wajib untuk memberikan jatah menemani setiap istri dengan adil, misalanya dalam 1 minggu suami menemani istri pertama 3 hari dan istri kedua 4 hari, kemudian minggu berikutnya istri pertama 4 hari dan istri kedua 3 hari. Jumlah anak bukanlah alasan pembolehan tidak adil dalam masalah ini. Akan tetapi jika misalnya istri yang belum punya anak ridho anda tinggal lebih lama di tempat istri yang punya anak maka tidak apa melebihkan jatah istri yang punya anak.
Jawaban kedua:
Jika istri kedua rela suami membawa anak istri pertama ke tempatnya maka suami dibolehkan membawanya, tapi kalau dia tidak rela dan itu akan menyebabkan kecemburuan karena anda membagi perhatian antara dia dengan anak anda maka jangan dibawa.
Jika anak merengek minta suami ke istri pertama maka suami bisa mengembalikan anak itu ke istri pertama kemudian suami balik lagi ke istri kedua. Dan permohonan anak bukanlah dalil pembolehan untuk tidak adil antara dua istri.
Wallahu a’lam