hukum khitan (sunat) bagi anak perempuan
assalamu alaikum wr wb
saya punya anak perempuan 2 orang, yg besar sdh 12 tahun (sudah baligh) dan yg kecil 5 tahun.
Namun kami tidak menghkitan anak kami yg perempuan sebab menurut apa yg kami dapatkan dari kajian ahlusunnah waljamaah, bahwa tidak dicontohkan oleh Rasulullah mengkhitan anak2 dan cucu2 Rasulullah yg perempuan,.
Apakah ini benar atau tidak ustads?? mohon penjelesan karena saya sebagai ibu risau dengan hal ini, mengingat anak kamu yg besar sdh akilbaligh..sukron