وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Membeli sepeda motor dengan sistem kredit dari bank tidaklah bermasalah jika memang sepeda motor tersebut memang milik bank, berada di penguasaan bank dan pembayarannya jelas (dilihat dari sisi jumlah total pembayaran, jumlah cicilan, jangka waktu cicilan dan tidak tergantung kepada fluktuasi suku bunga). Ini berlaku baik di bank konvensional atau bank yang dikatakan syariah. Anda bisa mengecek kembali apakah transaksi yang Anda jalin dengan bank sesuai syariat atau tidak. Silahkan membaca jawaban kami sebelumnya di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/tanya-hukum-membeli-motor-dengan-cara-menyicil.html
Dalam salah satu fatwanya syaikh Fauzan menyatakan bahwa membeli barang dari bank secara kredit dibolehkan jika saat akad terjadi barang tersebut memang berada dalam kepemilikan bank. Silahkan download fatwa syaikh Shaleh Al-Fauzan di situs resmi beliau: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4347
Jika sudah terlanjur membeli barang dari Bank dengan sistem yang sebenarnya rekayasa dari riba, yaitu Bank menghutangi nasabah sejumlah uang kemudian dengan uang tersebut Nasabah membeli barang yang diinginkan, untuk kemudian nasabah membayar kepada bank dengan jumlah yang lebih banyak dengan cara angsuran, maka seharusnya nasabah harus segera berlepas diri dari riba Bank itu, kalau bisa menghalangi pihak bank mendapatkan uang ribanya (dan ini sangat sulit) maka itu bagus, kalau tidak mungkin melakukan itu maka bersegeralah berhutang dari teman atau saudara untuk melunasi hutang dari bank tersebut. Lihat fatwa syaikh Utsaimin dalam bentuk audio yang telah dirubah dalam bentuk tulisan di http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=112033
Di sisi lain, alhamdulillah sudah mulai ada lembaga yang didirikan salah satunya untuk pembiayaan kredit yang sesuai syariah, sebagaimana yang kami sebutkan di http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/pembiayaan-rumah-secara-syariah.html, Sehingga orang yang ingin mendapatkan pembiayaan secara bersih bisa mencoba mengajukan permohonan ke lembaga pembiayaan semacam ini.
Pernyataan bahwa kalau menabung sulit untuk bisa membeli secara kontan tidaklah mutlaq, sebab bisa saja orang yang disiplin menabung akan mampu membeli sepeda motor dan semisalnya tanpa harus terlibat dengan transaksi ribawi, dan ini ada di dunia nyata, bukan hanya teori.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب