Menyewakan Rumah Yang Masih Dalam Status Kredit (Masih Nyicil)
Assalamualaikum
Ustads, saya mau tanya soal Menyewakan Rumah Yang Masih Dalam Status Kredit (Masih Cicilan).
Saya punya rumah yang sedang saya cicil selama 5 tahun ( Pembelian Rumah dilakukan secara mencicil dengan pemilik rumah langsung tanpa melibatkan pihak bank ), tiba2 di tahun ke 2 cicilan saya, saya ingin mengontrak-kan rumah saya ke orang lain. apakah transaksi ini tidak diharamkan oleh syariat Islam ?
Barakkallahu Fik
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarokatuh