وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila seseorang pingsan pada satu hari di bulan Ramadhan sejak awal puasa sampai berbuka maka puasanya hari itu tidaklah sah, sebab ia tidak meninggalkan makan, minum dan syahwat dengan sengaja, padahal puasa menuntut seseorang meninggalkan pembatal puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Dalam hadits Qudsi disebutkan:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya demi Aku. HR. Bukhari no. 1894
Apabila ia pingsan beberapa waktu saja pada siang hari maka puasanya sah. Imam An-Nawawi menerangkan: Pendapat yang paling tepat dari perbedaan pendapat ini ialah: Apabila ia sadar pada sebagian siang (bagian manapun) maka puasanya sah. Apabila tidak, maka puasanya tidak sah. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab 6/347
Apabila ia pingsan beberapa saat saja pada siang hari kemudian ia sadar dan ingat bahwa ia berpuasa, selanjutnya ia menerima pemberian minum orang di sekitarnya maka tentu saja puasanya batal pada hari itu, karena ia minum dengan sengaja.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب