وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Orang rafidhah atau syi'ah terbagi menjadi beberapa kelompok. Sebagian kelompok beraqidah dengan aqidah sesat yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Apabila imam tersebut termasuk kelompok itsna asyariah yang beraqidah:
- Mencela Alqur’an
- Menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai
- Mengira ada kitab Allah yang diturunkan kepada imam-imam mereka setelah alqur’an.
- Meyakini kepercayaan yang menyimpang dari kaum muslimin dalam masalah imamah (adanya imam-imam yang kedudukannya sama dengan para nabi), ishmah (imam-imam tsb ma’shum dari kesalahan), bada’ (Allah mengetahui sesuatu setelah sebelumnya tidak tahu) dll (Lih. Masalatu taqrib baina ahli sunnah wa syia’ah juz 2 hal 300)
Maka shalat dibelakangnya tidaklah sah. Adapun bila imam tersebut aqidah dan perbuatannya tidak sampai menjerumuskannya kepada kekafiran maka shalat kita dibelakangnya sah.
Sebisa mungkin kita mencari jama'ah yang imamnya adalah ahlussunnah wal jama'ah meski orang rafidhah tersebut tidak melakukan perbuatan yang menjerumuskannya kepada kekafiran.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب