وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ.
“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”HR. Thabrani di Al-Mu'jam Al-Kabir no.486. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan Shahih. lih. Shahih At-Targhib wa At-Tarhib
Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih, ini berarti hadits tersebut masih bisa dijadikan landasan hukum dalam Islam. Isi hadits itu menunjukkan bahwa menyentuh perempuan yang bukan mahram (termasuk bersalaman) adalah lebih buruk dibanding ditusuk dengan besi di kepala. Gambaran ini menunjukkan betapa jeleknya perbuatan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
وبالله التوفيق