وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Masalah yang ditanyakan adalah masalah yang diperselisihkan oleh Ulama'. Berikut ini kami terjemahkan perkataan Ibnu Baz terkait masalah yang ditanyakan:
Pertama;
Adapun makmum, maka disyariatkan atasnya untuk membaca Al-Fatihah saat-saat imam terdiam dari bacaan Al-Qur’an, (itu kalau imam terdiam beberapa waktu).
Kalau kesempatan itu tidak ada, maka makmum membaca Al-Fatihah secara lirih meskipun imam sedang membaca Al-Qur’an. Setelah makmum selesai membaca Al-Fatihah maka dia diam dan menyimak bacaan Imam. Perbuatan ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah. HR. Bukhari no.756 dan Muslim no.394 Majmu’ Fatawa Ibnu Baz Juz.11 hal.235
Kedua:
Dan ia (makmum.pen) diam mendengarkan bacaan imam pada shalat Fajar, Maghrib, dan Isya'. Jika imam membaca maka ia diam. Ia wajib membaca Al-Fatihah saja di shalat Jahriyah (Maghrib, Isya' dan Shubuh), ia membaca dengan lirih kemudian diam mendengarkan sesudahnya. Ini berdasarkan riwayat:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ» قُلْنَا: نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
Dari 'Ubadah bin As Shamit dia berkata; "Kami shalat shubuh di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sepertinya bacaan beliau terasa berat. Seusai shalat, beliau bersabda: "Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian." Mereka menjawab; "Ya, wahai Rasulullah! (hingga) Kami menyusul bacaanmu dengan cepat." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul Kitab (Al Fatihah) karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya." HR. Abu Daud no. 823. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lih. Misykat Al-Masabih 1/269
Dan di dua rakaat terakhir dari shalat Isya' ia membaca Al-Fatihah saja, dan pada raka'at terakhir shalat Maghrib membaca Al-fatihah saja. Adapun pada shalat Dhuhur dan Ashar, pada raka'at pertama dan kedua membaca Al-fatihah dan surat lain yang ringan dibaca, karena ini termasuk shalat sirriyah...rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur dan Ashar membaca Al-Fatihah. Apabila membaca surat lain sebagai tambahan Al-Fatihah pada raka'at ketiga dan keempat shalat Dhuhur maka itu dibolehkan (kadang-kadang dilakukan.pen) Fatawa Nur Ala Ad-Darbi Ibnu Baz 12/358-359 no.184
والله تعالى أعلم بالحق والصواب