kalau si pria ingin bertaubat dan anda masih mencintai wanita tersebut maka dia harus mengadakan akad nikah baru dengan izin dari walinya.
kalau ayah tersebut tetap tidak mengizinkan dengan alasan yang tidak Syar'i (misalnya karena laki-laki bukan dari daerahnya) maka pria tersebut bisa membawa perkara ini ke pengadilan agama, pengadilan agama akan memutuskan apakah akan dialihkan perwalian atau tidak. lih. Fatwa syaikh Utsaimin di Fatawa Islamiah juz.3 hal.148
kalau seandainya alasan penolakannya syar'i (misalnya pria tersebut orang fasiq) maka pria tidak boleh memaksa menikahi wanita tersebut.
jadi sekarang si pria harus segera berpisah dengan wanita tersebut karena mereka tidak boleh hidup bersama tanpa nikah yang sah. kemudian terserah si pria apakah ingin mengadakan akad baru atau tidak.
wallahu a'lam