وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Salah satu situs tanya jawab menukil keterangan syaikh Utsaimin:
Apabila seseorang ragu kewajiban puasa qadha'nya maka ia memilih perkiraan yang lebih sedikit jumlahnya, apabila seorang wanita atau pria ragu apakah ia wajib mengqadha' 3 hari atau 4 hari? Maka ia memilih yang lebih sedikit karena yang lebih sedikit itu lebih yakin, dan yang selebihnya adalah masih diragukan, sedangkan hukum asalnya adalah lepasnya seseorang dari kewajiban.
Meski demikian untuk lebih berhati-hati, hendaknya ia mengqadha' hari yang masih diragukan tersebut, sebab, apabila hari itu memang diwajibkan (karena sesuai dengan jumlah yang benar-benar ditinggalkan.pen) maka ia telah terlepas dari kewajiban dengan pasti, apabila ternyata hari yang diragukan itu bukanlah kewajiban dia maka itu adalah puasa sunnah untuknya, dan Allah ta'ala tidak menyia-nyiakan pahala orang yang beramal baik.
http://islamqa.info/ar/ref/118281