وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Orang yang dianggap anak tidaklah dihukumi seperti anak kandung, meski sudah dirawat bertahun-tahun, dan ia tidaklah masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ .
Jika seseorang meninggal maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga hal (yaitu.pent): Shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya (mayit.pent).HR. Tirmidzi no.1376 dan Nasai no.3651. Dishahihkan oleh Al-Albani.
Meski demikian, doanya tetap bisa sampai kepada orang yang dianggap sebagai bapak angkatnya bila terpenuhi syarat dipenuhinya do'a. diantara dalil yang menguatkan hal itu adalah firman Allah ta'ala di surat Al-hasyr ayat 10:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم