وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kami tidak mengatahui adanya riwayat yang menjadi dasar amalan itu. Oleh karena itu kami tidak mengamalkannya. Silahkan bertanya kepada saudara Anda dalil shahih atas amalan tersebut. Apabila ia tidak mampu menyebutkannya maka amalan itu tidak layak dikerjakan dan diyakini pensyariatannya. Apabila ia membawakan dalil silahkan dikirimkan kepada kami untuk diteliti. Apabila memang shahih dan tegas maka Alhamdulillah kami mendapatkan ilmu baru yang tidak kami ketahui sebelumnya.
Sebaliknya, apabila dalil yang dibawakan lemah atau tidak tegas menunjukkan hal yang demikian itu maka kami tetap tidak mengamalkan perbuatan tersebut dengan dasar kaidah bahwa Ibadah dalam bentuk tertentu hukumnya diharamkan kecuali ada dalil yang mendasarinya.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب