وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila orang yang menghutangi memberikan tenggat waktu pembayaran dan diperkirakan, bahwa orang yang berhutang mampu untuk membayar saat jatuh tempo maka tidak apa-apa bersedekah dengan uang dari hasil menghutang.
Misalnya ada orang datang kepada Anda pada tanggal 21 bulan Januari meminta bantuan materi karena ia sedang ditimpa musibah, sedangkan Anda kala itu tidak memiliki uang sama sekali, dan gaji Anda biasanya dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan maka Anda boleh berhutang ke orang lain apabila yang menghutangi memberi tenggat waktu pembayaran sampai Anda memiliki uang (misalnya tanggal 2 Februari) dan diperkirakan gaji Anda bisa menutupi hutang tersebut dengan tanpa mengabaikan kebutuhan hidup Anda sehari-hari. Lih. Fatwa syaikh Utsaimin di http://islamqa.info/ar/ref/145862
وبالله التوفيق