وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bekerja di perusahaan yang bermuamalah dengan Bank perlu diperinci:
Pertama:
-Apabila perusahaan itu didirikan untuk tujuan ribawi seperti lembaga keuangan yang memberikan kredit berbunga maka tidak boleh bekerja di tempat tersebut.
-Apabila perusahaan tersebut tidak didirikan untuk tujuan ribawi dan ia tidak bergerak di bidang ribawi, namun, lowongan yang tersedia hanya di bagian yang mengharuskan pegawai untuk bersentuhan langsung dengan riba seperti bendahara yang bertuga mencatat hutang perusahaan terhadap bank dan semacamnya maka tidak boleh mengambil lowongan ini dan bekerja di dalamnya.
Ada pertanyaan yang ditujukan ke syaikh Ibnu Baz (terjemahnya): saya seorang bendahara atau bagian keuangan suatu perusahaan, perusahaan tersebut terpaksa berhutang secara riba kepada Bank, dan sampai kepadaku surat Aqad hutang sebagai penetapan atas hutang perusahaan, artinya apakah aku dianggap berdosa jika aku membuat Aqad hutang tanpa mengesahkannya.
Beliau menjawab tidak boleh tolong menolong dalam transaksi riba di perusahaan tersebut karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan , orang yang menghutangi, penulis akad dan 2 saksi riba, Rasul bersabada: “mereka sama” (hukumnya.pen) hadits riwayat Muslim.
Dan dalam Al-Qur’an disebutkan artinya: jangan kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (Al-Maidah:2) Majmu’ fatawa Ibnu Baz juz.19 hal.190
Kedua:
Apabila Perusahaan itu didirikan untuk tujuan yang halal dan bergerak di bidang yang halal pula, kemudian lowongan yang tersedia ada di bagian yang tidak bersentuhan dengan riba maka boleh mengambil kesempatan untuk bekerja di sana.
Syaikh Utsaimin ditanya oleh pegawai yang perusahaannya bermuamalah dengan bank konvensional, Beliau berkata:
Apabila Anda sekarang tidak menulis riba dan tidak menjadi saksi atasnya, tidak mengambil riba dan tidak menyerahkannya maka aku berpandangan tidak apa-apa (bekerja di perusahaan yang bermuamalah dengan riba.pen) selama jenis pekerjaan Anda untuk perusahaan baik. Dosa perusahaan ditanggung oleh perusahaan itu sendiri.
(Beliau kemudian menyebutkan alasan pembolehan bekerja di tempat tersebut)
Pertama:Perusahaan ini tidak didirikan untuk Riba.
Kedua: Anda tidak bersentuhan langsung dengan riba,baik itu dengan tulisan, persaksian, atau bantuan. Pekerjaan Anda terpisah dengan riba. http://islamqa.info/ar/ref/129663
وبالله التوفيق