وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban Pertama:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Ibnu Baz:
Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang..?
Jawaban Beliau:
Beliau menjawab: sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu. http://www.binbaz.org.sa/mat/11698
Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari
Jawaban Kedua:
Seseorang yang mengadakan Aqiqah hendaknya memakan sebagian dan bershadaqah dengan sisanya, boleh dibagikan dalam keadaan matang atau mentah. Ini adalah fatwa audio dari syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad di link berikut http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=172361
Dalam fatwa diatas disebutkan bahwa daging boleh dibagikan dalam keadaan mentah, ini menunjukkan (meski tidak secara langsung) bahwa boleh langsung membagikan daging tanpa ada acara khusus seperti kumpul-kumpul dan semacamnya
وعليكم السلام ورحة الله وبركاته