وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Model penjualan dengan dua harga seperti yang Anda terapkan hukumnya tidak diperbolehkan apabila terjadi akad sedangkan pembeli belum menentukan salah satu harga yang dipilih, sebab ada ketidak jelasan yang terjadi kala itu, disamping juga transaksi tersebut bisa termasuk dalam larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
"Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya harga terendah atau riba. HR. Abu Daud no. 3461 dan Tirmidzi no. 1231 dan Nasai no. 4632 Dishahihkan oleh Al-Bani
Setelah membawakan hadits tersebut imam Tirmidzi menulis salah satu penafsiran: sebagian ulama' menafsirkan dua Transaksi dalam satu Transaksi dengan (permisalan.pen): Aku jual kepadamu baju ini dengan harga sepuluh apabila pembayarannya kontan, apabila tidak kontan maka harganya dua puluh, dan penjual-pembeli berpisah dalam keadaan belum menentukan salah satu harga dalam akad yang telah terjalin.
Apabila keduanya berpisah setelah salah satu harga dipilih dalam akad maka itu dibolehkan. Sunan At-Tirmidzi 3/525, Maktabah Musthofa Al-Babi, Mesir, 1395 H
Memang ada Ulama' yang menafsirkan hadits diatas dengan model jual beli seperti yang Anda terapkan, baik itu, keduanya berpisah dalam keadaan salah satu harga sudah dipilih atau belum.
Pendapat yang kuat adalah seperti yang dinukil oleh imam Tirmidzi yang menyebutkan pembolehan harga yang berbeda antara harga kontan dan harga tidak kontan apabila sebelum berpisah keduanya sudah menyepakati salah satu harga dalam akad.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم